Teori-teori Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
- Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere
(1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan
perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara
merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan
seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam
urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian
akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a. Immanuel Kant
(1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena
menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka
Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin
ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan
terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan
penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus
ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara
tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan
menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant
tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum
dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban
hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller).
Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata
makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan
miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara
hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State).
Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan
warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
warga negara.
b. Kranenburg
termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan
negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif
mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai
bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu
disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa
upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara
merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara
merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara,
sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk
mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi
negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan
negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara
etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν =
pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut
anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena
menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga
tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam
penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi
negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk
secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan
pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat
organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis
menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha
mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya:
William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon
(1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner
mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi
berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner
terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu
gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan
ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael
Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme
adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat
tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai
sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak
usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam
kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang
menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme
menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak
memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme
merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai
pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam
segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi
kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka,
negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh
rakyat.
Pelaksanaan
ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan
embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas
alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi
dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu
diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara
menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas
pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya
untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan
komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan
menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan
perbedaannya adalah:
No comments:
Post a Comment